Yogyakarta, 10 Februari 2026 | Founder Yayasan Yulia Natya Nivriti, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. Mengikuti Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaksanakan dari tanggal 10 – 12 Februari 2026.
Acara diawali dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartite antara BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Fakultas Hukum UGM, dan Asperhupiki (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia). Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala BPSDM Hukum, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, Dekan FH UGM Dr. Dahliana Hasan, dan Ketua Umum Asperhupiki Bapak Fahrusal Afandi ini menandai komitmen bersama dalam penguatan kapasitas SDM hukum yang berintegritas.
Hadir sebagai pembicara kunci, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy), memberikan insight story mendalam mengenai proses “dapur” penyusunan undang-undang yang bersifat multietnis dan multikultur tersebut.
Dalam arahan penutupnya, Prof. Eddy menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru adalah sebuah kesepakatan demokratis yang besar. Beliau menggarisbawahi perubahan paradigma dari sistem Caturwangsa menjadi Pancawangsa, yang kini secara eksplisit melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di dalam sistem peradilan pidana.
