Universitas Panji Sakti Singaraja | Sehubungan akan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional pada 2 Januari 2026, berbagai pihak menggelar kegiatan diskusi guna mengkaji dan memperdalam pemahaman dalam kajian 600 Pasal yang mengatur kehidupan masyarakat.
Setelah LS Vinus Buleleng, bersinergi dengan Polres Buleleng dan DPC Peradi Singaraja pada Senin (15/12/2025) lalu, kini salah satu Perguruan tinggi suasta yang sudah dikenal di Bali utara Buleleng, yakni Universitas Panji Sakti(Unipas) Singaraja dengan menggandeng DPC Peradi Singraraja, menggelar diskusi di kampus setempat jalan Bisma, pada Jumat (19/12/2025). Dalam diskusi tersebut, menghadirkan nara sumber yakni dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Ketua DPC Peradi Singraja, Rektor UNIPAS dan Tokoh Nasional Gede Pasek Suardika (GPS).
Secara gamblang bahwa KUHP baru disebut sebut lebih menekannkan pada upaya Restorative Justice (RJ) dimana proses ini mencari jalan penyelesaian sengketa hukum yang tidak memberatkan para Pihak. Para undangan yang hadir puluhan praktisi dari kantor hukum masing-masing, diantaranya Kantor Hukum INS dan rekan Singaraja, Kantor Hukum AMANDA Singaraja dan Kantor Hukum ARC Lawyer & partner, Anturan serta Dekan dan para mahasiswa Fakultas Hukum Unipas Singaraja. Hadir pula Wakil Dekan I FHIS Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. serta Ketua Yayasan Yulia Natya Nivriti Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, SH., M.Hum., mengatakan, momentum ini akan menjadi sebuah aliansi akademis dalam membedah dan mengkaji sekaligus ajang sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Bali Utara, dimana akademisi dan praktisi secara bersama-sama memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Perubahan monumental sistem peradilan pidana diuji pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik. Semoga perjalanan KUHP dan KUHAP baru ini menjadi ruang bagi demokrasi dan hukum yang sehat, serta benar-benar memastikan keadilan hadir untuk semua,” tegas Dekan Surata. Untuk diketahui KUHP lama telah berusia 145 tahun sejak tahun 1881, yang diadopsi dan diterapkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan, untuk selanjutnya mulai 2 Januari 2026 akan diberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional.
