Yogyakarta, 12 Februari 2026 | Gelaran Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi berakhir. Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan akademisi dalam mengawal transisi hukum pidana nasional. Kamis (12/02/2026).
Acara berlangsung selama 3 hari dengan dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum Republik Indoenesia (Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, SH., M. Si.) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing Narasumber terkait dengan KUHP dan KUHAP.
Melalui kegiatan ini disampaikan beberapa poin penting pembaruan terhadap konsep Hukum pidana dalam KUHP serta pembarua tata cara penegakan Pidana dalam KUHAP.
Dalam kegiatan ini sebagai output lokakarya berupa penyusunan rancangan silabus perkuliahan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh seluruh dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana agar terdapat keseragaman dalam pemberian materi perkuliahan di masing-masing Fakultas Hukum.
Acara Lokakarya ditutup dengan Keynote Speech dari Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Prof. Dr. Edward Omar Sjarif Hiariej, SH., M.Hum.) dan Penandatanganan MoU antara BPSDM Kementerian Hukum dengan ASPERHUPIKI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
