16 April 2026, Sebagai bentuk komitmen dalam membangun ruang dialog yang kritis dan solutif terhadap persoalan sosial, KEDASIH Bali Utara kembali hadir dengan mengangkat tema: “Suara dari Bali Utara: Melawan Senyap Kekerasan Seksual.” Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni:
- IPDA I Gede Pratama, selaku Kaur Binops Satreskrim Polres Buleleng, yang memaparkan perspektif penegakan hukum serta pentingnya pelaporan dalam kasus kekerasan seksual.
- Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H, selaku pendiri Yayasan Yulia Natya Nivriti, yang memberikan pemahaman mendalam terkait pendampingan korban serta urgensi keberanian untuk bersuara.
Diskusi ini diikuti oleh kurang lebih 60 peserta yang berasal dari berbagai unsur organisasi dan komunitas, di antaranya BEM Rema Undiksha, GMNI, KMHD YBV Undiksa, Genre Buleleng, Jegeg Bagus Buleleng, BEM Lembaga IMK, BEM FBS, BEM Dharma Sastra, Penyuluh Agama Hindu, Penyuluh Bahasa Bali, serta jajaran Pengurus PC KMHDI Buleleng.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran bahwa kekerasan seksual bukanlah isu yang bisa didiamkan. Diperlukan keberanian untuk bersuara, solidaritas antar sesama, serta sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
Adapun hasil dari kegiatan diskusi kedasih kali ini antara lain :
- Secara hukum, kekerasan seksual sangat meningkat tajam di Buleleng dengan adanya kasus baru disebuah Lembaga kemanusiaan yaitu sebuah Yayasan di Buleleng.
- Pemahaman seksual dan kekerasan seksual snagat perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dipahami seperti apa saja yang menjadi bentuk-bentuk kekerasan seksual itu, hal ini penting untuk pemahaman dan pencegahan untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual.
- Ada berbagai bentuk kekerasan yang bias saja menimpa anak-anak, ini memberikan sinyal bahwa upaya edukasi sangatlah penting dalam rangka sebagai upaya preventif hal tersebut.
- Peraturan-peraturan sudah sangat jelas, sekarang bagaimana hal ini didekatkan dna diedukasikan kepada masyarakat sampai pada lini yang paling kecil yaitu keluarga.
- Keluarga sebagai bagian terkecil dan terpenting dalam pembinaan keharmonisan mesti diketengahkan upaya-upaya preventif ini.
Pandangan yang disampaikan langsung oleh Ibu Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. sebagai narasumber dalam kegiatan KEDASIH secara umum, antara lain :
- Dalam hal ini, ditekankan bahwa Kekerasan seksual merupakan “fenomena gunung es” karena masih banyak korban yang tidak berani bersuara. Kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada pemerkosaan, tetapi mencakup sprektrum yang luas seperti catcalling, komentar seksual pada tubuh, sentuhan tanpa izin, hingga kekerasan berbasis elektronik. Pada intinya segala tindakan seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan, tekanan, atau kerugian bagi orang lain merupakan bentuk kekerasan seksual.
- Pemahaman mengenai Consent itu sangat penting. Consent atau persetujuan harus memenuhi empat kriteria, yaitu :Sadar (tidak di bawah tekanan atau pengaruh zat), Sukarela (tanpa ancaman), jelas (diucapkan secara eksplisit), dan bisa berubah (setiap orang berhak menarik persetujuannya kapan saja untuk menolak). Jika seseorang merasa takut untuk menolak, maka tindakan tersebut tetap tidak memeiliki landasan persetujuan secara sah.
- Kekerasan seksual tidak pernah menjadi kesalahan korban. Alasan seperti pakaian yang dikenakan, waktu kejadian, atau lokasi bukan merupakan pembenaran bagi pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Selain itu, dalam hal ini disorot mengenai “relasi kuasa” (misalnya hubungan antara senior dan junior) yang seringkali disalahgunakan pelaku untuk mengitimidasi korban, sehingga korban sulit untuk menolak atau melawan.
- Pentingnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar hukum yang kuat di Indonesia. Dalam UU ini tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak bagi korban. Melapor ke pihak berwenang bukan di pandang sebagai upaya balas dendam, melainkan langkah untuk mencari keadilan dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada orang lain.
- Peran pendukung yang baik bagi korban sangat penting. Jika seorang teman bercerita, hal utama yang harus dilakukan adalah mendengarkan tampa menyela, mempercayai ceritanya, dan tidak menghakimi. Selain itu, setiap individu diharapkan menjadi bystander aktif yang berani mengambil tindakan saat melihat situasi yang tidak benar. Keberanian bersuara dan peduli adalah kunci untuk memutus rantai kesenyapan dalam kasus kekerasan seksual.
Kegiatan diakhiri dengan foto Bersama dan pengucapan terimakasih kepada narasumber berupa sertifikat piagam penghargaan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Kedasih bali Utara : I K. Satria, S.Ag. M.Pd.H yang sekaligus sebagai penggagas kedasih bali utara yang berlangsung setiap Tilem di Wantilan Pura Agung jagatnata Buleleng.
Pendapat Saya sebagai ketua Kedasih bali Utara antara lain :
- Ada beberapa factor penyebab terjadinya kekerasan seksual yaitu factor ekstern dimana lingkungan yang memungkinkan, pengetahuan yang kurang, akses keterbukaan anak kepada orang tua dan orang yang dituakan tidak terjalin dan factor kesenjangan social lainnya. Secara intern, hal ini terjadi pada personal yang lemah ( ketakutan, kurangnya pengetahuan, kemiskinan) sedangkan pada pelaku hal ini terjadi karena kurangnya etika, karakter buruk, dominasi ekonomi dan dominasi keilmuan.
- Buleleng sebagai kota Pendidikan mestinya lebih diangkat lagi ke permukaan agar infrastrukturnya yang mendukung hal ini terbangun dan disegerakan oleh pemerintah. Akses ilmu lebih mudah, masyarakat memahami dengan baik dan terdidik adalah upaya kita Bersama dalam menanggulangi berbagai kekerasan yang ada.
- Untuk mencegah dan mengurangi hal ini, Perlu ada evaluasi oleh pemerintah ( dinas social ) terhadap Yayasan atau panti asuhan yang ada dengan berbagai indicator sebagai Yayasan yang sehat dan ramah anak. Agar seluruh Yayasan dan panti memiliki izin operasional yang layak dari berbagai bidang sehingga keamanan anak-anak kita terjaga.
- Perlu ada sertifikasi pengelola Yayasan atau panti, diklat atau bimtek agar mengurangi resiko kekerasan seksual.


